Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Hak Kekayaan Intelektual dalam perjanjian waralaba pada kontrak waralaba (Franchise) Produk Chemical Joss Clean dan akibat hukum apabila terjadi wanprestasi pada kontrak Franchise Produk Chemical Joss Clean. Produk "Chemical Joss Clean" yang inovatif dan ramah lingkungan sangat tergantung pada perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) seperti hak cipta, merek dagang, paten, dan rahasia dagang. Untuk mencegah penggunaan yang tidak sah, penelitian ini menyoroti pentingnya perjanjian franchise sebagai alat perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat, dan dapat menuntut secara hukum jika terjadi pelanggaran, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum antara PT. Muhandas Citra Cemerlang selaku franchisor dan Franchisee CV. Damar Luhur Abadi selaku penerima Franchise mengenai pelaksanaan perjanjian waralaba (Franchise). Urgensi penelitian untuk menjamin keberhasilan dan kelangsungan bisnis franchise. Metode penelitian menggunakan hukum yuridis dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Perjanjian Waralaba antara PT. Muhandas Citra Cemerlang dan CV. Damar Luhur Abadi telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata sehingga kesepatakan yang telah terjalin akan mengikat kedua belah pihak dan menjadi hukum bagi kedua belah pihak. Poin-poin yang menyangkut HKI diatur dalam Pasal 12 Hak Kekayaan Intelektual pada surat perjanjian mitra bisnis produk Joss Clean. Mekanisme pengawasan dari pihak franchisor untuk memastikan penerima waralaba mematuhi ketentuan terkait HKI produk Joss Clean baik pihak PT. Muhandas Citra Cemerlang dan CV. Damar Luhur Abadi sudah berkomitmen untuk bersama-sama menjaga dan melakukan pengawasan penggunaan merek Joss Clean sesuai perjanjian yang berlakuCemerlang dan CV. Damar Luhur Abadi sudah berkomitmen untuk bersama-sama menjaga dan melakukan pengawasan penggunaan merek Joss Clean sesuai perjanjian yang berlaku.