Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan penerbitan SIPPA dalam hukum positif Indonesia serta implikasi hukumnya terhadap masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk perubahan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan berbagai peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan penerbitan SIPPA melibatkan berbagai tingkatan pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah, dengan pembagian tugas berdasarkan wilayah sungai. Namun, terdapat kurangnya kepastian pembagian kewenangan penerbitan akibat perubahan regulasi dan minimnya koordinasi antar lembaga. Implikasi hukumnya meliputi ketidakpastian hukum, perlambatan proses perizinan, dan potensi konflik antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, peningkatan pengawasan, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air permukaan. Dengan demikian, SIPPA dapat lebih efektif dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan di Indonesia.