Harmony in the family is a dream for everyone, but in reality, acts of domestic violence, in this case neglect in the household, are rampant in Indonesian society. The same goes for TNI members, as citizens who undergo special education and are given special authority by the state, they may not be appropriate to commit such crimes because it can tarnish the good name of their institution. One case of neglect in the household by TNI members is the Decision of the Military Court II-10 Semarang Number 1-K/PM II-10/AD/I/2022. This study aims to determine the judge’s consideration in imposing criminal sanctions against TNI members who commit crimes of neglect in the household in decision number 1-K/PM II-10/AD/I/2022 and to find out the sentencing of TNI members who commit crimes of neglect in the household in decision number 1-K/PM II-10/AD/I/2022. This research uses a type of normative juridical research that emphasizes research on applicable regulations or based on secondary data. The results of the study show that the judge’s consideration plays an important role in the imposition of criminal sanctions for the perpetrator, the judge has paid attention to the facts collected in the trial based on juridical and n”n-juridical considerations. This study also shows the sentencing of perpetrators of crimes of neglect in the household, the panel of judges stated that the Defendant AB was legally and convincingly guilty of committing crimes of neglect in the household in accordance with the provisions of Article 49 letter a jo Article 9 paragraph (1) Law Number 23 Year 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, the perpetrator was sentenced to prison for 6 (six) months with a probation period of 8 (eight) months. AbstrakKeharmonisan dalam keluarga merupakan dambaan bagi semua orang, namun pada kenyataannya tindakan kekerasan dalam rumah tangga dalam hal ini penelantaran dalam rumah tangga marak terjadi dalam masyarakat Indonesia. Sama halnya dengan anggota TNI, sebagai warga negara yang menempuh pendidikan khusus dan diberikan wewenang khusus oleh negara, mungkin tidak sepantasnya melakukan tindak pidana tersebut karena dapat mencoreng nama baik institusinya. Salah satu kasus penelantaran dalam rumah tangga oleh anggota TNI yaitu Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor 1-K/PM II-10/AD/I/2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anggota TNI pelaku tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dalam putusan nomor 1-K/PM II-10/AD/I/2022 dan untuk mengetahui pemidanaan terhadap anggota TNI pelaku tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dalam putusan nomor 1-K/PM II-10/AD/I/2022. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu menekankan penelitian pada peraturan-peraturan yang berlaku atau berdasarkan pada data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim berperan penting terhadap penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku, hakim telah memperhatikan fakta-fakta yang terkumpul didalam persidangan berdasarkan pada pertimbangan yuridis dan nonyuridis. Penelitian ini juga menunjukan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga, Majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa AB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sesuai ketentuan Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pelaku dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 8 (delapan) bulan.