Artikel ini mengkaji penyelesaian wanprestasi perjanjian kredit di Bank BRI Kota Bukittinggi. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris. Jenis data yang dipakai adalah data primer yang berupa hasil wawancara serta dokumen-dokumen yang di dapat secara langsung dari lokasi penelitian, serta menggunakan data sekunder sebagai bahan penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian kredit di Bank BRI Kota Bukittinggi terjadi dalam bentuk terlambat berprestasi. Perjanjian kredit di Bank BRI Kota Bukittinggi tidak mencantumkan secara jelas dan terperinci tentang upaya penyelesaian jika terjadi wanprestasi, namun upaya yang telah dilakukan oleh Bank BRI Kota Bukittinggi dalam menyelesaikan wanprestasi yang terjadi telah melalui 3R yaitu rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), dan restructuring (penataan kembali). Penyelesaian wanprestasi dapat juga dilakukan dengan melakukan pelelang benda jaminan.