Abstract
Keywords: Corruption Eradication; Good Corporate Governance; Regional Owned Enterprises; Transparency
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan transparansi pengelolaan BUMD pada konsep Good Corporate Governent dan pengaruhnya terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BUMD yang ada selama ini belum mampu memberikan kontribusi yang baik terhadap PAD, dari dividen yang disetorkan ke kas daerah yang akan menjadi pendapatan pemerintah daerah dan yang akan meningkatkan kemampuan APBD dalam membiayai pembangunan daerah. Ketidak mampuan kontribusi yang baik terhadap PAD salah satunya di karenakan aspek keuangan maupun kinerja, ditambah adanya praktik mismanagement yang mengarah pada inefisiensi, kecurangan dan korupsi kolusi nepotisme atau KKN sebagai hidden enemy. Data yang ada menunjukkan bahwa sebanyak 1.007 BUMD dengan aset sebesar Rp340,118 triliun, mencatat laba sebesar Rp10,372 triliun atau rata-rata rasio laba terhadap aset (ROA) sebesar 3,0 persen. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Tiga BUMD yang di teliti yaitu Perumda Aneka Usaha, Perumda Bhumi Phala Wisata, dan Perumda Air Minum Tirta Agung. Perumda Air Minum Tirta Agung inilah yang penerapan transparansinya cukup baik dengan skor 75.00, kenaikan dividen sangat signifikan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.