Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan e-voting dalam peraturan perundang-undangan pemilu saat ini dan reformulasi sitem pemungutansuara dalam pemilu di Indonesia. E-voting dapat menjadi solusi untuk meningkatkan partisipasi pemilih, terutama di kalangan pemilih yang tinggal di luar negeri atau daerah terpencil. Dengan adanya sistem pemungutan suara elektronik, pemilih dapat lebih mudah memberikan suara mereka tanpa harus datang ke tempat pemungutan suara fisik. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah normatif. Analisa data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Kedudukan e-voting dalam peraturan perundang-undangan pemilu saat ini belum diatur. Sehingga mengakibatkan belum adanya pelaksanaan e-voting dalam pemungutan suara pada sistem Pemilu di Indonesia. Adapun reformulasi yang dapat dilakukan ialah dengan memuat pasal baru di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang secara khusus mengatur perihal e-voting didalam pemnugutan suara di pemilu pada masa akan datang. Yang kemudian disertai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait system e-voting dalam pemungutan suara pada pemilu di Indonesia.