+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
Humani - Hukum dan Masyarakat Madani - Vol. 10 Issue. 1 (2020)

Proses Pendaftaran Hak Merek Bakpia Sembilan Klaten

Hana Hanifia Yusrima Latifa Hanum,



Abstract

Penelitian ini berjudul Proses Pendaftaran Hak Merek Bakpia Sembilan Klaten. Tulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui proses pendaftaran merek dalam perdagangan barang dan jasa khususnya di Indonesia. Pendaftaran Hak Merek sangatlah penting karena maraknya pelanggaran terhadap hak merek yang terjadi di Indonesia. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Merek terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa merek menjadi sangatlah penting terutama dalam menjaga persaingan antar pengusaha dan merek dapat dikenal oleh masyarakat luas melalui promosi melalui iklan yang menarik atas barang dan jasa yang menggunakan merek tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik studi lapangan dan pustaka yang kemudian data penelitian diolah menjadi data kualitatif. Permohonan proses pendaftaran merek diajukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dengan mencantumkan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal HKI. Merek dagang yang tidak didaftarkan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari Negara ketika merek mereka ditiru oleh orang lain. Pemilik merek diharapkan mendaftarkan merek dagangnya untuk memperoleh perlindungan hukum.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

1411-3066

EISSN :

2580-8516

Date.Create Crossref:

15-Apr-2025

Date.Issue :

22-May-2020

Date.Publish :

22-May-2020

Date.PublishOnline :

22-May-2020



PDF File :

Resource :

Open

License :