Abstract
Artikel ilmiah ini membahas tentang mekanisme penyelesaian sengketa kredit fiktif pada lembaga perbankan berdasarkan pendekatan mediasi serta kekuatan eksekutorial penyelesaian sengketa kredit fiktif di sektor perbankan melalui mediasi. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian ini berasal dari data sekunder yang didalamnya meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Semua bahan hukum dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa kredit fiktif di lingkungan lembaga perbankan melalui mediasi tidak menggunakan mekanisme mediasi yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 8/5/PBI/2006, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan, karena memilki keterbatasan ruang lingkup penyelesaian sengketa, maka dari itu acara mediasi merujuk pada Peraturan LAPS SJK No. PER-01/LAPS-SJK/I/2021 tentang Peraturan dan Acara Mediasi. Hanya saja, polemik penyelesaian sengketa secara mediasi terletak pada sejauhmana kekuatan eksekutorial pelaksanaan kesepakatan hasil mediasi tersebut dapat dilaksanakan oleh para pihak/pemohon dengan penuh itikad baik. Keberadaan Peraturan LAPS SJK No. PER-01/LAPS-SJK/I/2021 tentang Peraturan dan Acara Mediasi sudah memberikan kejelasan terkait kekuatan eksekutorial kesepakatan hasil mediasi pada sengketa kredit fiktif perbankan, hanya saja kewajiban untuk mengkonversi kesepakatan hasil mediasi ke dalam akta perdamaian tidak ditegaskan dalam peraturan tersebut. Akta perdamaian memilki kekuatan yang sama seperti putusan pengadilan yang sudah inkracht, bersifat final dan mengikat, memiliki kekuatan pembuktian sempurna, serta memiliki kekuatan eksekutorial yang tidak dapat dilakukan perlawanan ataupun bantahan.