Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dan perlindungan terhadap pembeli tanah sengketa dalam perkara Nomor 75/Pdt.G/2017/PN Blg jo Perkara Nomor 1815K/Pdt/2020. Perlindungan hukum bagi pembeli hak atas tanah dalam sengketa waris sangat penting di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Sengketa waris, seperti kasus Siraso-Raso, melibatkan konflik antara ahli waris atas pembagian tanah warisan. Tingginya angka sengketa tanah di Indonesia mengindikasikan adanya masalah pengelolaan tanah yang dapat mengancam keamanan negara. Metode penelitian ini bersifat yuridis-normatif. Dalam proses ini, asas-asas hukum, aturan-aturan, dan teori-teori hukum digunakan untuk menemukan solusi atas permasalahan tertentu. Penelitian ini dapat menawarkan cara baru untuk menginterpretasikan etika moral dengan melihat konteks sosial, budaya, dan ekonomi yang lebih luas. Selain itu, penelitian ini juga dapat memberikan rekomendasi praktis yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Penelitian kasus Siraso-Raso dapat membantu pengembangan teori dan praktik hukum di Indonesia, serta menemukan sumber masalah sengketa tanah dan menciptakan solusi yang inovatif dan efisien melalui analisis yang mendalam dan sistematis. Sengketa warisan ini melibatkan konflik antara hukum adat dan hukum positif mengenai kepemilikan tanah, yang merupakan isu penting dalam hukum agraria di Indonesia. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, terutama perempuan, dalam sengketa waris masih lemah. Penelitian ini diharapkan dapat membantu membangun sistem hukum yang lebih adil dan inklusif dalam menyelesaikan sengketa waris dan merekomendasikan pendidikan hukum bagi masyarakat terkait transaksi jual beli tanah yang melibatkan sengketa waris.