Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum akta autentik yang dibuat melalui media elektronik (cyber notary) dalam sistem hukum Indonesia serta menelaah batas kewenangan Notaris dalam praktik kenotariatan digital. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan pembaruan hukum untuk menjamin legalitas dan efektivitas implementasi cyber notary tanpa mengabaikan prinsip keautentikan akta. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum untuk menilai kesesuaian antara norma hukum positif dengan praktik masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik cyber notary dapat diakui secara hukum sepanjang seluruh unsur formil dan materiil terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata. Namun, belum adanya regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur prosedur pembuatan akta secara elektronik menimbulkan kekosongan hukum dan potensi disharmonisasi antara Undang-Undang Jabatan Notaris dengan regulasi transaksi elektronik. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi dengan penambahan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai konsep, ruang lingkup, dan mekanisme pelaksanaan cyber notary. Kontribusi penelitian ini terletak pada tawaran solusi normatif terhadap legitimasi akta autentik elektronik dalam sistem hukum nasional.