+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 8 Issue. 1 (2025)

Paradigma Surat Tanda Bukti Akta Keterangan Waris Sebagai Asas Kepastian Hukum

Lia Gulianti,



Abstract

This study aims to examine the effect of Permen ATR / BPN Number 16 of 2021 concerning the third amendment to Land Registration in Article 111 paragraph (1) letter C concerning the making of a certificate of evidence of the Deed of Inheritance and Article 111 paragraph (5) the transfer of rights falls to 1 (one) person who receives the inheritance based on the Deed of Inheritance, which deed raises inconsistencies in legal norms related to Article 111 paragraph (1). This research focuses on normative juridical law as formulated by legislation. The inheritance certificate is made before a notary for all groups and the inheritance deed is made the same as the Deed of Distribution of Inheritance Rights which has a different form and content, The fact in the field is that there are many Notaries who cannot distinguish the making of the deed which results in a discrepancy between the evidence letter of the Deed of Inheritance and the Deed of Distribution of Inheritance, the deed is recorded at the Land Agency Office in various regions such as Bandung City, Bandung Regency and West Bandung, resulting in legal uncertainty and resulting in confusion or obscuration of rules and having an impact on heirs and sole recipients or recipients of inheritance rights that can be cancelled. As there is an abolition of groups but cannot be abolished, the pluralism inheritance law, so it is necessary to have regulations governing the Deed of Inheritance Certificate and Deed of Division of Inheritance Rights due to different functions. As with legislation, there is a legal principle that regulations that have a lower level in the hierarchy of regulations do not differ from each other.
 
Penelitian ini yang bertujuan mengkaji mengenai pengaruh Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga Pendaftaran Tanah pada Pasal 111 ayat (1) huruf C tentang pembuatan surat tanda bukti akta keterangan waris dan Pasal 111 ayat (5) peralihan haknya jatuh kepada 1 (satu) orang penerima warisan berdasarkan Akta Waris, akta mana menimbulkan inkonsistensi norma hukum terkait pasal 111 ayat (1). Penelitian ini fokus pada hukum yuridis normatif sebagaimana dirumuskan oleh perundang-undang (law in books). Keterangan waris dibuat dihadapan Notaris untuk semua golongan dan akta waris dibuat sama seharusnya akta pembagian hak waris yang substansi bentuk dan isi yang berbeda, dan tidak membedakan golongan yang diatur dalam KUHPerdata, fakta dilapangan banyak sekali Notaris tidak dapat membedakan pembuatan akta tersebut dan membuat untuk semua warga Negara Indonesia asli  yang mengakibatkan ketidaksesuaian antara surat tanda bukti akta keterangan waris dan akta pembagian waris, yang mana akta tersebut telah di catat pada Kantor Badan Pertanahan diberbagai wilayah seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, sehingga terdapat ketidakpastian hukum dan mengakibatkan konprontasi atau pengaburan aturan serta berdampak terhadap ahli waris dan penerima tunggal atau penerima hak waris yang dapat dibatalkan. Sebagaimana adanya penghapusan golongan namun tidak dapat dihapuskan hukum waris yang pluralisme sehingga perlu adanya peraturan yang mengatur atas akta keterangan waris dan akta pembagian hak waris dikarenakan fungsi yang berbeda. Sebagaimana perundang-undangan adanya asas hukum peraturan yang memiliki tingkat rendah secara hirarki peraturan tidak berbenturan lebih tinggi.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

04-Jun-2025

Date.Issue :

30-Apr-2025

Date.Publish :

30-Apr-2025

Date.PublishOnline :

30-Apr-2025



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0