Abstract
Abstrak
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 bertujuan untuk mewujudkan prinsip pelaksanaan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Artikel ini akan membahas efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung tersebut dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang, dan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung tersebut. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian diskriptif analitis. Sampelnya adalah pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang tahun 2023-2024. Data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder, yang diambil dengan cara wawancara, studi Pustaka, dan studi dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 7 Tahun 2022 dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang, cukup efektif, tetapi belum optimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung tersebut adalah : (1) Faktor internal : tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan E-Court, namun masih ada kekurangan dalam sosialisasi, tidak ada pamflet, buku panduan, brosur, media visual, dan aplikasi percobaan yang dapat diakses untuk berlatih menggunakan E-Court, (2) Faktor eksternal : banyak masyarakat yang belum memahami prosedur dan keuntungan E-Court, para advokat belum seluruhnya bisa beradaptasi dengan sistem E-Court, akses jaringan internet yang tidak merata di berbagai daerah, dan latar belakang SDM yang beragam.