Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguasaan sepihak kerja sama kemitraan dalam perspektif hukum persaingan usaha dan prinsip kemaslahatan (istislah),serta meninjau kopetensi kewenangan putusan KPPU Nomor 02/KPPU-K/2023 dalam memberikan perlindungan kepada usaha kecil yakni petani plasma.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yudisial case kasus (case approach), yang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait kemitraan usaha serta putusan KPPU sebagai bahan utama analisis. Data yang digunakan berasal dari dokumen hukum, perjanjian kemitraan, peraturan perundang-undangan, serta putusan KPPU, yang kemudian teknik analisa ini bersifat yuridis normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Hardaya Inti Plantations terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008, karena menguasai usaha kecil (koperasi tani) secara sepihak, tidak memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang transparan, serta menetapkan harga pembelian tandan buah segar tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Hal ini berimplikasi pada kerugian finansial bagi petani plasma, yang terbebani utang tanpa kejelasan mekanisme pembayaran atas dari kerugian dalam penguasaan sepihak dari pada usaha besar yang memonopili sistem kemitraan. Dalam perspektif istislah, praktik ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan, karena merugikan pihak yang lebih lemah dalam kemitraan.Sebagai saran, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan dari KPPU, termasuk penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku usaha besar yang menyalahgunakan kemitraan. Selain itu, transparansi dalam perjanjian kemitraan harus diperjelas melalui regulasi yang lebih detail, serta pendampingan hukum bagi petani plasma agar mereka memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam perjanjian kemitraan.