<em><span>Transaksi online merupakan cara baru dalam melakukan kegiatan jual beli dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa pengguna internet di Indonesia rata-rata adalah remaja. Remaja dalam hal ini adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). <span class="a">Pengetahuan akan aturan perlindungan konsumen dalam transaksi online yang dilakukan masyarakat khususnya para siswa tersebut dianggap sangat perlu mengingat tingginya tingkat transaksi online yang mereka lakukan setiap harinya. </span>Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan di SMA Negeri 1 Palu.<span class="a"> </span>Rumusan permasalahan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini yaitu kurangnya pemahaman siswa SMA Negeri 1 Palu mengenai perlindungan hukum bagi konsumen yang melakukan transaksi </span><span lang="EN-US">e-commerce.</span><span lang="EN-US"> </span><span>Metode pelaksanaan pada kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode pre test, ceramah, diskusi dan tanya jawab serta post test. Dalam kegiatan ini, siswa SMA Negeri 1 Palu memperoleh informasi dan pemahaman mengenai </span><span lang="IN">perlindungan </span><span>hukum bagi konsumen yang melakukan</span><span lang="IN"> transaksi </span><span lang="EN-US">e-commerce</span><span>. Hasil pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan bahwa, sebelum pelaksanaan kegiatan siswa SMA Negeri 1 Palu belum banyak yang memahami dan mengerti, dan setelah dilakukan penyuluhan siswa SMA Negeri 1 Palu bertambah wawasan mengenai perlindungan konsumen<span class="a">, baik dari segi pengertian, dasar hukum, </span></span><span class="a"><span lang="EN-US">langkah hukum </span><span>hingga </span><span lang="EN-US">sanksi yang diberikan ke penjual </span></span><span lang="EN-US">jika ada haknya pembeli yang dilanggar</span><span>, hal ini ditunjukkan dengan terjadi peningkatan rata-rata pemahaman secara umum dari 44 peserta sebesar 14%.</span></em>