Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pengelompokan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan usia dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta mengevaluasi tanggung jawab negara dan potensi pemanfaatan skema Public Private Partnership (PPP) dalam pembangunan lembaga pemasyarakatan (Lapas) berbasis usia. Latar belakang penelitian didasari oleh masih terjadinya penggabungan warga binaan anak, dewasa, dan lansia di Lapas Indonesia, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta prinsip-prinsip internasional seperti Nelson Mandela Rules dan Convention on the Rights of the Child. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya perlindungan terhadap kelompok rentan dan penyediaan fasilitas pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan rehabilitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, HAM, dan komparatif internasional, serta analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya diskrepansi antara norma hukum dan praktik lapangan, lemahnya pemenuhan tanggung jawab negara, serta potensi besar skema PPP sebagai solusi alternatif. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pendekatan multidimensional serta usulan penerapan PPP dalam konteks pemasyarakatan berbasis usia. Kesimpulannya, negara belum sepenuhnya memenuhi kewajiban konstitusional dan internasional dalam perlakuan terhadap warga binaan usia rentan. Oleh karena itu, disarankan adanya penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, reformasi budaya hukum, serta penerapan PPP berbasis prinsip transparansi dan HAM sebagai solusi strategis.