Abstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis perlindungan konsumen terhadap UMKM Keripik Nenas yang tidak mendaftarkan SNI dan BPOM, dan proses penetapan sertifikasi SNI dan BPOM pada produk UMKM Keripik Nenas yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Konsumen berhak mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hal ini dibuktikkan dengan produk harus mendaftarkan SNI dan BPOM untuk menjamin keamanan, keselamatan konsumen. Urgensi penelitian ini bagi konsumen pentingnya dalam memilih produk yang telah tersertivikasi. Serta bagi pelaku usaha untuk mewujudkan kesadaran hukum dalam mendaftarkan produknya, demi terciptanya perlindungan hukum, serta sebagai evaluasi kepada pemerintah untuk memberikan penyuluhan, dan pembinaan kepada UMKM dalam mendaftarkan sertifikasi produknya. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian sosiologis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Kebaharuan penelitian ini terletak pada pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dengan mendaftarkan SNI dan BPOM, serta penetapan atau proses SNI dan BPOM yang seharusnya dilakukan UMKM Keripik Nenas untuk menciptakan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan ada dua bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, yakni perlindungan preventif dengan melakukan pengawasan satu kali setahun di pabrik tempat pembuatan produk, sebelum diedarkan. BPOM melakukan perizinan dengan menguji kandungan produk, spesifikasi produk, bahan olahan yang digunakan sebelum diedarkan. Serta perlindungan hukum represif melalui litigasi dan non litigasi jika terjadi perbuatan melawan hukum, ataupun tindak pidana.