This research article aims to describe the organization of general elections that represent elections with quality and integrity. In the 2024 simultaneous elections, the law used still refers to Law Number 7 of 2017 with several changes accommodated in the Constitutional Court Decision Number 114/PUU-XIX/2022. The implementation of simultaneous elections involves the General Election Commission (KPU), the Election Supervisory Body (Bawaslu), and the Election Organizer Honorary Council (DKPP). The quality and integrity of elections are not only influenced by these three central institutions, but also by the organizing committee in the field. This research article aims to describe the organization of general elections that represent elections with quality and integrity. In the 2024 simultaneous elections, the law used still refers to Law Number 7 of 2017 with several changes accommodated in the Constitutional Court Decision Number 114/PUU-XIX/2022. The implementation of simultaneous elections involves the General Election Commission (KPU), the Election Supervisory Body (Bawaslu), and the Election Organizer Honorary Council (DKPP). The quality and integrity of elections are not only influenced by these three central institutions, but also by the organizing committee in the field. Artikel hasil penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang merepresentasikan pemilu bermutu dan berintegritas. Pada pemilu Serentak 2024, undang-undang yang digunakan tetap mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan beberapa perubahan yang diakomodasi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIX/2022. Penyelenggaraan pemilu serentak melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mutu dan integritas pemilu tidak hanya dipengaruhi oleh ketiga lembaga pusat tersebut, melainkan juga dipengaruhi oleh panitia penyelenggara yang ada di lapangan. Pada periode sebelumnya, mutu pemilu di Indonesia cukup tercoreng dengan adanya korban jiwa dan korban jatuh sakit pada sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga akibat dari kelebihan beban kerja. Oleh karena itu, penting dilakukan telaah lebih dalam tentang beban kerja penyelenggara pemilu untuk menghindari korban dan meningkatkan efisiensi kinerja penyelenggara pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif untuk menganalisis pengaturan sistem pemilu serentak 2024 serta beban kerja penyelenggara pemilu menurut UU No. 7 Th 2017 tentang pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uji materi di Mahkamah Konstitusi menghasilkan putusan yang tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka pada pemilu serentak 2024 yang menunjukkan bahwa Indonesia terus berupaya mewujudkan pemilu yang bermutu dan berintegritas. Di sisi lain, evaluasi pemilu periode sebelumnya menunjukkan bahwa masih banyak petugas penyelenggara pemilu yang bekerja melebihi beban kerja yang diatur dalam undang-undang.