Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kepailitan perusahaan dan bagaimana perlindungan hukum yang harus diberikan kepada tenaga kerja, terutama hak-hak normatif yang harus diterima pekerja. Dalam kondisi ini, hak-hak normatif pekerja, seperti gaji, pesangon, dan tunjangan, sering kali tidak dipenuhi. Pekerja berada pada posisi yang lemah sebagai kreditur dalam proses kepailitan, karena aturan lebih mengutamakan kreditur yang memiliki jaminan. Yuridis normatif adalah metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komprehensif mengenai kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja sebagai kreditur preferen dalam kasus kepailitan, serta usulan reformasi hukum untuk menyelaraskan peraturan yang bertentangan guna memperkuat perlindungan hak-hak normatif pekerja. Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil pembahasan bahwa pekerja sebagai kreditur preferen harus didahulukan dalam pembayaran utang pailit, diperlukan pengawasan yang lebih ketat, perlindungan hukum yang lebih kuat bagi tenaga kerja dalam proses kepailitan, dan diharuskan adanya pembaharuan undang-undang kepailitan khususnya dalam mekanisme pemberesan dan pembagian boedel pailit kepada masing-masing kreditur.