Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi serta memahami kendala dan solusi kewenangan KPK dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dalam rangka penegakan hukum. KPK adalah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memerangi korupsi dengan tugas utama menyelidiki, menuntut, dan memberantas tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Dengan adanya perubahan ketentuan dalam Undang-Undang KPK, mengakibatkan adanya beberapa perubahahan kewenangan KPK. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitiaan ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, mengumpulkan dan menganalisis data hukum, peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan terkait kewenangan KPK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPK memiliki kewenangan yang luas dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. KPK dapat melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penangkapan terhadap tersangka korupsi, serta memiliki wewenang untuk mengajukan dakwaan ke pengadilan. KPK juga memiliki tim penyidik dan tim penuntut yang independen dan profesional. Namun, ada beberapa keterbatasan dalam kewenangan KPK. Sejak tahun 2019, kewenangan KPK dalam penyadapan dan penggeledahan telah dibatasi oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia. Selain itu, ada juga perdebatan mengenai status independensi KPK dan intervensi politik yang dapat mempengaruhi penegakan hukum korupsi. Dalam rangka penegakan hukum yang efektif, penting bagi KPK untuk memperkuat kewenangannya dan memastikan independensinya dari kekuatan politik. Peran aktif masyarakat dan dukungan pemerintah juga diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.