Artikel ini akan memfokuskan kajian dan pembahasan mengenai rujuk di luar Kantor Urusan Agama (KUA), dengan kasus-kasus yang terjdi di masyarakat yang membahas bagaimana praktik dari pelaksanaan rujuk di luar KUA di Kabupaten Kerinci. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Selanjutnya penelitian ini juga akan menggunakan dua jenis data yaitu data primer dan sekunder. Kajian penelitian ini menemukan bahwa pada salah satu desa di Kabupaten Kerinci dalam proses pelaksanaan rujuk masih belum sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam, sebab pelaksanaan rujuk yang dilakukan merupakan cara yang tidak sesuai berdasarkan Peraturan tentang Perkawinan di Indonesia. Hal ini masih terjadi di masyarakat karena berlandaskan terhadap tradisi terdahulu, yakni hanya dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang tanpa paksaan. Namun tanpa memikirkan akibat yang mungkin terjadi jikalau rujuk tersebut tidak dicatatkan hal ini disebabkan oleh tradisi serta ketidaktahuan masyarakat tentang aturan yang mengatur masalah rujuk.