Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat kepatuhan warga Dusun Sumberan terhadap interaksi sosial dalam menerapkan upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di warung kopi. Penulisan artikel ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode observasi dan wawancara baik secara luring maupun daring. Adapun teori yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah teori dramaturgi dan teori efektivitas hukum. Penelitian ini melihat adanya beberapa faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan hukum mulai dari faktor kaidah hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Dengan adanya faktor-faktor tersebut peniliti juga melihat adanya beberapa tingkat kesadaran warga Dusun Sumberan dalam penerapan 3M di warung kopi, antara lain tingkat kesadaran anomous, heteronomous, sosio-nomous, dan autonomous. Sehingga dalam penelitian ini ada dua jenis kesadaran yang teridentifikasi dalam membentuk kepatuhan hukum warga Dusun Sumberan, yakni tingkat kesadaran hukum Sosio-nomous dan autonomous.