Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip keadilan prosedural sebagai dasar pertimbangan hakim dalam perkara pencurian ayam (Putusan Nomor: 518/PID.B/2024/PN SMG). Latar belakang penelitian adalah urgensi perlindungan hak-hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana, terutama bagi pelaku dari kalangan ekonomi lemah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi dokumen putusan dan wawancara dengan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan secara konkret hak terdakwa, termasuk hak untuk membela diri, memperoleh peradilan yang adil, serta penegakan prosedur penyidikan sesuai hukum yang berlaku. Berbeda dengan studi sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada keadilan substantif, penelitian ini secara khusus mengupas aspek keadilan prosedural dalam perkara ringan namun berdampak sosial. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus analisis terhadap penerapan keadilan prosedural dalam kasus pidana yang melibatkan terdakwa dari kelompok rentan secara ekonomi. Temuan ini memberikan kontribusi terhadap penguatan sistem peradilan yang lebih adil, inklusif, dan transparan.