Penguasaan negara atas bumi, air dan ruang angkasa mengandung arti memberi wewenang negara untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa, antara orang dengan bumi, air dan ruang angkasa. Banyaknya permintaan pertambangan di Kabupaten Belitung di pesisir dan laut secara ilegal mendorong negara dengan kebijakannya mereklamasi hasil pertambangan dengan menjaga kondisi lingkungan yang berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer dikumpulkan melalui observasi di kawasan reklamasi dengan wawancara mendalam dengan responden pengelola lahan, dinas terkait, informan maupun pihak/tokoh kunci (key-persons) yang berkompeten. Data sekunder diperoleh melalui mengkaji kebijakan, kebiasaan masyarakat setempat sebagai kearifan lokal menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan di Kabupaten Belitung banyak areal pesisir dan laut yang digunakan untuk pertambangan yang merusak lingkungan, maka diadakan kebijakan pemerintah. Target kegiatan orientasi yaitu seluruh elemen masyarakat dan para pihak terkait diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pihak sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Metode rehabilitasi dengan pola penanaman menggunakan bibit jenis Rhizophora dengan alasan bibit ini mudah didapatkan dan kuat menahan laju dari pasang surut air laut.