Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hasil analisis laboratorium forensik dalam sistem hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta fungsi hasil laboratorium forensik sebagai alat bukti dalam kasus tindak pidana Narkotika di Kepolisian Resor Sukoharjo. Laboratorium forensik memiliki peranan penting dalam pembuktian perkara Narkotika, termasuk di wilayah Polres Sukoharjo, dengan memastikan identifikasi jenis dan kadar Narkotika sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Berbeda dari penelitian sebelumnya, fokus kajian ini adalah validitas bukti forensik dalam mendukung keadilan kasus Narkotika, terutama di kawasan Sukoharjo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, serta menggunakan data primer dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, KUHAP, dan Peraturan Kedokteran Kepolisian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa laboratorium forensik memiliki peran sentral dalam pembuktian tindak pidana Narkotika melalui penyediaan analisis ilmiah yang valid, yang turut memengaruhi pertimbangan hakim dalam sistem peradilan pidana. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah memberikan landasan hukum yang jelas, namun validitas hasil laboratorium forensik dapat diragukan jika terjadi kerusakan atau kontaminasi pada barang bukti. Kajian ini menyoroti pentingnya pengelolaan bukti forensik yang lebih optimal di Polres Sukoharjo, serta merekomendasikan peningkatan prosedur pengendalian kualitas untuk meminimalkan hambatan tersebut demi menjamin keadilan dan kepastian hukum.