<p><em>Game online </em>adalah sebuah permainan (<em>games</em>) yang dimainkan di dalam suatu jaringan, permaianan ini biasanya dimainkan secara bersamaan dengan pemain. Payung hukum <em>Game online </em>adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. <em>Game online</em> sangat diminati mulai dari kalangan anak-anak, remaja dewasa bahkan orang tua. <em>Game online</em> sesungguhnya diperbolehkan, namun ketika <em>game online</em> bernuansa perjudian yaitu <em>game </em>judi <em>online,</em> maka akan ada akibat hukumnya, yaitu dikenai sanksi berdasarkan Pasal 303 bis ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana <em>Jucto<em><strong> </strong></em></em>Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bertitik tolak dari sinilah, maka<strong> </strong>perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Pemahaman Siswa di SMK Negeri 4 Semarang. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil pengolahan kuesionar dari kegiatan PKM menunjukkan bahwa pemahaman Siswa SMK Negeri 4 Semarang mengenai aspek hukum <em>game online</em>, menunjukkan adanya peningkatan 47,74%, itu artinya bahwa terdapat respon yang positif dari Siswa SMK Negeri 4 Semarang mengenai aspek hukum <em>game online.</em><em></em></p>