6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 7 Issue. 3 (2024)

Perlindungan Hukum Debitur dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

Arla Haiqa Saffanah, Dwi Aryanti Ramadhani,



Abstract

This research is motivated by the frequent occurrence of unilateral executions by creditors that often harm debtors. The study examines the impact of Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 on the execution of fiduciary guarantee objects in Indonesia. This ruling reinterprets provisions in Law No. 42 of 1999 on Fiduciary Guarantees, and the research focuses on the legal uncertainties in the implementation of fiduciary guarantees, particularly regarding the rights and protection of debtors during the repossession of collateral objects by creditors. Although the Constitutional Court’s decision aims to provide a balanced protection between the rights of debtors and creditors, practical challenges in the field indicate that this balance has yet to be fully realized. Unlike previous studies that only discussed the aspects of the decision, this research offers a new perspective by examining the obstacles in the execution process, both before and after the Constitutional Court's decision, and analyzing specific case studies. This study uses a normative juridical method. The findings indicate that although the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 has provided a stronger legal foundation, legal protection for debtors has not been fully achieved. Non-compliance by financing institutions and a lack of understanding of the amended provisions are the main obstacles. Therefore, further harmonization between the Fiduciary Guarantee Law and related regulations is needed to ensure consistent and aligned implementation in fiduciary guarantee execution. Enhanced supervision mechanisms and fair law enforcement are also necessary to achieve balanced legal protection.



Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik eksekusi sepihak oleh kreditur yang seringkali merugikan debitur. Penelitian ini mengkaji dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap eksekusi objek jaminan fidusia di Indonesia. Putusan ini menafsirkan ulang ketentuan dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini berfokus pada ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jaminan fidusia, khususnya terkait hak dan perlindungan debitur selama proses penarikan objek jaminan oleh kreditur. Meskipun Putusan MK ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan perlindungan antara hak debitur dan kreditur, praktik di lapangan menunjukkan adanya tantangan besar, sehingga keseimbangan tersebut belum terwujud sepenuhnya. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang hanya membahas aspek putusan, penelitian ini menawarkan perspektif baru dengan mengkaji kendala implementasi eksekusi di lapangan, baik sebelum maupun setelah Putusan MK, serta menganalisis kasus secara spesifik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memberikan landasan hukum yang lebih baik, perlindungan hukum bagi debitur belum sepenuhnya terwujud. Ketidakpatuhan lembaga pembiayaan dan kurangnya pemahaman terhadap perubahan ketentuan menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi lebih lanjut antara Undang-Undang Jaminan Fidusia dan peraturan terkait lainnya untuk memastikan implementasi yang konsisten dan selaras dalam eksekusi jaminan fidusia.. Dalam penerapannya juga diperlukan peningkatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang adil sehingga dapat mewujudkan keseimbangan perlindungan hukum.
Kata kunci: Debitur; Eksekusi; Jaminan Fidusia; Perlindungan Hukum







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

02-Jan-2025

Date.Issue :

17-Dec-2024

Date.Publish :

17-Dec-2024

Date.PublishOnline :

17-Dec-2024



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0