Abstract
Tujuan dari penelitian ini peran strategis lembaga penegak hukum dalam proses perampasan aset di Indonesia, dengan menyoroti tantangan yang dihadapi, seperti tumpang tindih regulasi, minimnya koordinasi antar lembaga, serta kendala teknis dalam penelusuran dan penyitaan aset lintas negara. Tumpang tindih regulasi menyebabkan proses perampasan aset menjadi lebih panjang. Hal ini memberikan kesempatan bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan atau mengalihkan asetnya. Peran lembaga penegak hukum di Indonesia, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, sangat menentukan keberhasilan proses perampasan aset dan pemulihan kerugian negara. metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini Aparat penegak hukum harus terlibat dalam kolaborasi yang ketat di tingkat nasional, bilateral, dan multilateral. Untuk melaksanakan proses pemulihan aset, diperlukan tim dan gugus tugas pusat dengan keahlian khusus, yang berfungsi sebagai kekuatan pendorong utama di balik investigasi dan penuntutan upaya pemulihan aset. Penggunaan teknologi informasi dapat membantu dalam melacak aset hasil korupsi yang disembunyikan di luar negeri atau dalam bentuk aset kripto. Perbaikan sistem perampasan aset Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif yang mencakup harmonisasi regulasi dengan pengesaha RUU Perampasan Aset, penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan pemanfaatan teknologi informasi. Dengan demikian, upaya untuk memperbaiki kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan lebih baik.