Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan sanksi administrasi terhadap tingkat kepatuhan pelaku usaha perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 serta dampak sosial-ekonominya. Latar belakang penelitian didasarkan pada tingginya tingkat pelanggaran administratif, lemahnya pengawasan, serta kerugian ekonomi akibat praktik perikanan yang tidak sesuai aturan. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan mendesak untuk merumuskan strategi pengawasan yang adil, efisien, dan berkelanjutan guna mendukung tata kelola perikanan nasional. Metode yang digunakan adalah pendekatan socio-legal dengan pengumpulan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masih rendah dengan angka pelanggaran berulang mencapai 38%, dipengaruhi oleh tingginya beban biaya, kompleksitas prosedur, dan rendahnya pemahaman terhadap regulasi. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada identifikasi empiris hambatan struktural, seperti tumpang tindih kewenangan dan rasio pengawas yang tidak ideal, serta pengaruh sanksi terhadap efisiensi usaha dan adaptasi pelaku. Kesimpulannya, sanksi administrasi belum sepenuhnya menciptakan efek jera dan membutuhkan pendekatan yang lebih terintegrasi. Rekomendasi utama mencakup penyederhanaan prosedur berbasis teknologi, penyusunan SOP sanksi proporsional, peningkatan kapasitas SDM pengawas, dan pembentukan sistem informasi terpadu untuk mendukung pengawasan yang efektif, adil, dan berorientasi pada keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat pesisir.