Abstract
Tujuan penelitian untuk mengakaji dan menganalisis kebijakan hukum pengelolaan parkir di Kota Baubau dan peluang penerapan E-parkir sehingga model E-parkir terintegrasi di Kota Baubau. Hal ini didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan parkir. Kota Baubau menghadapi tantangan berupa kebocoran pendapatan dari sektor parkir yang diakibatkan oleh lemahnya sistem manual, serta ketidakjelasan dalam pelaporan transaksi. Maka dengan demikian penting untuk dilakukan penelitian secara mendalam. Metode penelitian yang digunakan ialah sosio legal, Hasil penelitian bahwa model E-parkir dapat mengurangi potensi kebocoran pendapatan Kota Baubau. Setiap transaksi tercatat secara otomatis dalam sistem, memudahkan pengawasan dan audit oleh pihak berwenang, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik. Selain itu, E-parkir bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran parkir melalui sistem nontunai, sehingga mengurangi ketergantungan pada uang fisik dan mempercepat transaksi. Aplikasi digital yang digunakan juga memudahkan masyarakat dalam menemukan lokasi parkir, mengoptimalkan penggunaan lahan parkir yang tersedia di kota dan model E-parkir yang terbaru dan berbeda dengan kota lain. Dalam jangka panjang, model ini dirancang untuk tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk mendukung transformasi Baubau menuju kota cerdas (smart city) dan penelitian ini memiliki kebaharuan terkait kabijakan hukum dan model integrasi E-parkir. Pemkot Baubau agar dapat mengatur E-parkir, maka harus melakukan perubahan pada Perda Parkir. Sehingga dapat berlaku secepatnya.