Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan investasi daerah yang sebaiknya diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong dalam rangka meningkatkan investasi daerah di Kabupaten Sorong. Pengumpulan data penelitian menggunakan teknik wawancara mendalam, teknik observasi langsung dan teknik dokumentasi. Pengujian kredibilitas data menggunakan metode triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan strategi investasi daerah yang sebaiknya diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong yaitu a. Kebijakan Strategi Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Kabupaten Sorong dengan Provinsi Papua Barat Daya dan Penyediaan Sarana Energi, Listrik, Air dan Pos Telekomunikasi; b. Kebijakan Strategi Mengurangi biaya transaksi dan praktik biaya tinggi, Memperbaiki kebijakan investasi yang bersifat nondiskriminatif dan Merumuskan sistem insentif; c. Kebijakan Strategi Menjamin kepastian usaha dan meningkatkan penegakan hukum, memperbaiki sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan antara pusat dan daerah terutama dalam pengembangan dan operasionalisasi investasi usaha, membentuk dan memberdayakan lembaga fasilitasi dan promosi investasi, dan menyusun sistem dan prosedur investasi yang jelas, pengembangan pola kemitraan antara UMKM serta koperasi dengan Usaha Skala Besar, Kebijakan permodalan, Kebijakan pengembangan manajerial, Kebijakan pengembangan kewirausahaan, Kebijakan pengembangan wadah kelompok usaha; dan e. Kebijakan strategi pembangunan kawasan investasi prioritas.