Abstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum dan tanggung jawab bagi pekerja magang di Indonesia, khususnya terkait uang saku dan jam kerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia. Ketidakpastian hukum mengenai perlindungan pekerja magang, membuka potensi eksploitasi yang belum banyak dibahas dalam penelitian sebelumnya, khususnya dalam perbandingan dengan sistem hukum di Australia. Menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan perbandingan dengan sistem hukum Australia, penelitian ini mengungkap adanya celah signifikan antara regulasi yang ada dengan praktik di lapangan. Pendekatan perbandingan ini memberikan perspektif baru dalam membangun kerangka hukum yang lebih progresif untuk melindungi pekerja magang di Indonesia. Hasil penelitian mengungkapkan adanya kesenjangan signifikan antara regulasi yang ada dengan praktik di lapangan. Ketidakjelasan dalam peraturan menciptakan celah bagi praktik-praktik yang tidak adil, seperti jam kerja yang berlebihan dan upah yang tidak layak bagi pekerja magang. Penelitian ini mendesak adanya reformasi hukum yang komprehensif untuk mendorong praktik ketenagakerjaan yang lebih adil, meningkatkan kesejahteraan, serta mewujudkan keadilan bagi seluruh pekerja magang. Isu utama yang dibahas termasuk peraturan mengenai tidak adanya pedoman yang jelas serta penerapan yang tidak konsisten mengenai perhitungan uang saku, dan fleksibilitas jam kerja yang sering kali tidak jelas menyebabkan terbukanya peluang eksploitasi bagi tenaga kerja magang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan adanya pembaharuan hukum terlebih pada undang-undang ketenagakerjaan yang mencakup ketentuan spesifik tentang batasan jam kerja dan standar minimal uang saku guna memastikan perlindungan yang memadai bagi pekerja magang dan mendorong penerapan praktik kerja yang adil dan layak.