Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan mekanisme ganti rugi bagi konsumen korban investasi ilegal berbasis MLM, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, serta menilai peran dan efektivitas OJK dalam pengawasan dan penindakan. Fenomena investasi ilegal ini relevan untuk dikaji karena kerap memanfaatkan taktik manipulatif, termasuk penggunaan informasi yang menyesatkan untuk mendorong calon konsumen mengalokasikan dana mereka. Meskipun aturan hukum terkait perlindungan konsumen telah tersedia, implementasi dan pengawasan yang efektif sering kali menjadi tantangan dalam memastikan korban memperoleh ganti rugi yang adil. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan meninjau teori, konsep, asas hukum, dan peraturan perundang-undangan terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa korban investasi ilegal berbasis MLM di Indonesia memiliki perlindungan hukum di bawah Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Korban berhak mengajukan pengembalian dana atau kompensasi melalui mekanisme gugatan class action. Namun, keterbatasan aset perusahaan pelaku menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan ganti rugi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan baru yang lebih efektif dalam pengawasan dan penegakan hukum, termasuk perbaikan regulasi untuk memitigasi risiko serupa di masa mendatang.