Abstract
Abstrak
Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan investasi bodong berdasarkan Putusan No.2/Pid.B/2022/PN.JPA di Pengadilan Negeri Jepara. Kasus ini melibatkan terdakwa Yenimatul Anggraini yang dijatuhi pidana penjara tiga tahun dikarenakan telah terbukti melakukan kesalahan dengan tindakan penipuan yang mengakibatkan kerugian materiil dan menimbulkan banyak korban. Tindak pidana penipuan investasi bodong ini semakin marak serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem investasi. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan kasus beserta peraturan perundang-undangan, juga data sekunder yang menjadi data utama yang didukung data primer. Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya pemidanaan pada pelaku tindak pidana penipuan investasi bodong didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk kerugian materiil korban, dampak sosial dan psikologis, serta bukti-bukti persidangan. Hakim mempertimbangkan alat bukti dan keterangan korban, seperti bukti transfer dana, dan dampak keseluruhan pada kehidupan korban. Pemidanaan tidak hanya memiliki tujuan menghukum pelaku melainkan juga membentuk efek jera serta menjadi pencegah akan adanya kejadian yang sama di masa mendatang. Hal ini mencerminkan pentingnya pemidanaan sebagai alat melindungi masyarakat dan memberikan keadilan bagi korban. Edukasi masyarakat mengenai risiko dan tanda- tanda penipuan investasi perlu ditingkatkan untuk melindungi calon investor. Upaya untuk memberikan restitusi kepada korban harus diperkuat agar korban dapat pulih dari kerugian yang dialami. Kebijakan pemidanaan perlu dikembangkan lebih lanjut untuk memastikan hukuman yang dijatuhkannya pada pelaku mampu menjadikan efek jera yang efektif dan adil. Kerjasama antara lembaga penegak hukum, lembaga keuangan, sekaligus institusi pendidikan perlu melakukan peningkatan untuk menciptakan sistem yang cenderung efektif dalam menjadi pencegah beserta menangani kasus penipuan investasi bodong.