Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum perlindungan konsumen dalam kecelakaan yang terjadi di Jembatan Kaca The Geong, Banyumas. Latar belakang masalah yaitu kecelakaan yang mengakibatkan satu korban jiwa dan tiga orang terluka akibat pecahnya kaca jembatan, yang disebabkan oleh ketidaksesuaian standar dan sertifikasi bangunan serta standar kompetensi dalam desain serta proses konstruksi. Urgensi penulisan yaitu pentingnya kepastian hukum bagi konsumen dan tanggung jawab dari pelaku usaha dalam memenuhi standar keamanan sesuai undang-undang pada tempat wisata, serta sebagai evaluasi bagi pemerintah untuk lebih menegakan aturan terkait perizinin pengoperasian tempat wisata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif. Kebaharuan penelitian ini terletak pada pentingnya pemenuhan kewajiban hukum oleh pelaku usaha dalam industri pariwisata, serta opsi upaya menyelesaikan sengketa yaitu melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Penelitian ini memberikan wawasan baru mengenai tanggung jawab para pelaku usaha di industri pariwisata, topik yang belum banyak dikaji secara mendalam dalam konteks hukum perlindungan konsumen di Indoneisa. Temuan penelitian mengungkapkan pelaku usaha telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dikuatkan dengan undang-undang lainnya, juga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha sehingga korban berhak mendapatkan ganti rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada konsumen serta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar dan perizinan dalam pengelolaan tempat wisata. Penelitian ini diharapkan dapat mendorong pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan.