<p>Salah satu perkembangan yang signifikan sekarang adalah <strong>transaksi jual beli secara <em>online</em> atau</strong> <em>E-Commerce</em>. Penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka (<em>face to face</em>) untuk melakukan transaksi jual beli, melainkan hanya perlu memiliki koneksi internet yang akan mempertemukan mereka di dunia maya. Eksistensi <em>E-Commerce</em> ini penting untuk dikaji. Seiring bertambahnya para pengguna jual beli online, banyak bermunculan situs jual beli <em>online</em> palsu yang hanya memanfaatkan untuk memperoleh <em>income</em> dengan cara yang tidak benar. Oleh karena itu maka diperlukan sebuah perlindungan hukum baik untuk konsumen atau pemilik bisnis <em>online</em>. Kemudahan untuk melakukan transaksi jual beli <em>online </em>akan membuat banyak orang tertarik untuk ikut melakukan bisnis jual beli <em>online</em>. Dari banyaknya pebisnis jual beli <em>online</em> pasti ada yang melakukan bisnis jual beli <em>online</em> curang (palsu). Agar tidak ada pihak yang dirugikan baik dari segi konsumen ataupun dari pebisnis <em>online</em> jujur, maka diperlukan perlindungan hukum dari pemerintah. Berdasarkan hal ini dapat dirumuskan permasalahan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah kurangnya pemahaman siswa MA Nurul Firdaus tentang hak dan kewajiban konsumen dalam jual beli <em>online.</em> Terkait bila terjadi wanprestasi pihak pelaku usaha belum dapat memberikan perlindungan hukum secara optimal.bila terjadi kecurangan baik itu tentang cacat produk, informasi yang tidak jujur maupun keterlambatan pengiriman barang. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode pre test, ceramah, diskusi dan tanya jawab, pos test. Luaran dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah di jurnal KADARKUM FH dan Media massa dan HKI</p>