Praktik pengangkatan anak telah berlangsung sejak dahulu, saat ini dan akan terus berlangsung pada masa yang akan datang. Pengangkatan anak dilaksanakan dengan motif dan cara yang berbeda-beda pada suatu masyarakat diantaranya dilaksanakan sesuai dengan hukum adat masyarakat dan juga pengangkatan anak yang dilakukan sesuai dengan hukum positif. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui motif dan akibat hukum pelaksanaan pengangkatan anak dalam Hukum Adat dan Hukum Positif Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis-normatif dengan cara mengumpulkan data sekunder, analisis data menggunakan logika deduksi. Hasil penelitian ini adalah motif dan akibat hukum pengangkatan anak dalam hukum adat dan hukum positif memiliki perbedaan yang cukup besar karena adanya perbedaan prinsip yang digunakan. Sehingga perlu adanya edukasi kepada masyarakat agar pengangkatan anak sesuai dengan tujuan untuk kepentingan perlindungan anak.