Modus operandi pelaksanaan tindak pidana illegal unreported unregulated (iuu) fishing di indonesia: Pemalsuan dokumen ; Mendaratkan ikan tidak di pelabuhan pangkalan ; Doubel flagging; Melakukan penangkapan ikan tanpa ijin ; Memodifikasi kapal; Menggunakan nahkoda dan ABK Asing ; Mendaftarkan pumboat asing sebagai kapal Indonesia dan memalsukan dokumen kependudukan ABK ; Mematikan transmitter kapal ; Transhipment illegal di laut ; Memalsukan laporan logbook ; Pelanggaran fishing ground ; Menggunakan alat tangkap terlarang ; Tidak tidak bermitra dengan unit pengolahan ikan.Dampak negatif dari iuuf di indonesia antara lain rendahnya kontribusi perikanan tangkap ke PDB ; berkurangnya pendapatan ekspor nasional; mengurangi potensi pemanfaatan tempat pendaratan ikan nasional dan nilai tambah pelabuhan perikanan nasional,; kerusakan ekosistem. Hilangnya nilai dari kawasan pantai; berdampak negatif pada stock ikan dan ketersediaan ikan, suatu sumber protein penting pada beberapa negara-negara, termasuk Indonesia.; mengurangi potensi ketenagakerjaan nasional dalam sektor perikanan.