The study aims to acknowledge the legal concepts and prevention of international money-laundering crimes. This research is crucial because there is an increase in money-laundering cases involving international networks, with Indonesia often being the primary location. Money laundering not only threatens economic stability and national security, but also undermines the integrity of the global financial system. Although international standards and regulations have been implemented, the level of compliance between countries is still variable and often has not reached the desired level. This research is a normative law investigation. The results of the research show that the implementation of international standards still requires enhanced international cooperation and tighter monitoring mechanisms. The study also emphasizes the importance of enhancing the capacity of law enforcement and financial institutions in detecting and preventing money-laundering practices through the use of new technologies and training. The proposed solutions include the implementation of tighter sanctions against countries that do not comply with international standards. The conclusion of this study is that the internationalization of anti-money-laundering strategies is an important dynamic aspect in counteracting cross-border money-launching practices. The novelty of this study lies in the in-depth analysis of the level of formal and substantive compliance of countries with international standards, as well as concrete recommendations for improving the effectiveness of international cooperation in the prevention of money laundering. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep hukum dan pencegahan tindak pidana pencucian uang lintas internasional. Penelitian ini sangat penting karena meningkatnya kasus pencucian uang yang melibatkan jaringan internasional, dengan Indonesia sering menjadi lokasi utama. Pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas ekonomi dan keamanan nasional, tetapi juga merusak integritas sistem keuangan global.. Meskipun standar dan peraturan internasional telah diterapkan, tingkat kepatuhan negara-negara masih bervariasi dan seringkali belum mencapai tingkat yang diinginkan. Penelitian ini adalah penelitain hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan standar internasional masih memerlukan peningkatan kerjasama internasional yang lebih erat dan mekanisme pemantauan yang lebih ketat. Penelitian ini juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas institusi penegak hukum dan keuangan dalam mendeteksi dan mencegah praktek pencucian uang melalui penggunaan teknologi baru dan pelatihan. Solusi yang diusulkan termasuk implementasi sanksi yang lebih tegas terhadap negara-negara yang tidak mematuhi standar internasional. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa internasionalisasi strategi anti-pencucian uang merupakan aspek dinamis yang penting dalam menanggulangi praktik pencucian uang lintas batas. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis mendalam mengenai tingkat kepatuhan formal dan substantif negara-negara terhadap standar internasional, serta rekomendasi konkret untuk meningkatkan efektivitas kerjasama internasional dalam pencegahan pencucian uang.