6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 7 Issue. 3 (2024)

Optimalisasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Kepenghuluan Dalam Meminimalisir Angka Perceraian

Bagus Kusumo Hadi, Opia Tatarisanto, Adam Dewantara Putra, Asyifa Nur Azizah, Taufik Pajar Pebriansyah,



Abstract

The purpose of this writing is to explain the factors that contribute to the ineffectiveness of the leadership of the Marriage Advisory, Development and Preservation Agency or commonly called BP4, by proposing or presenting immediate solutions to disputing married couples. BP4 Penghuluan's mission includes mediation as a means to prevent divorce. However, the effectiveness of its application in various regions in preventing divorce is still limited. This research method uses qualitative research with field research with critical analytical descriptive methods, then this composition uses a normative and empirical approach methodology sourced from direct experience in the field. This study discusses in depth the ways and methods used to deepen the concept of understanding public law to access advocacy services for the community, especially married couples. The results of this research indicate that the effectiveness of BP4 Kepenghuluan as advocacy assistance for married couples in various regions is currently disrupted in carrying out its functions due to various inhibiting factors so that it is not yet optimal. So the proposed settlement requires, among other things, that the regulation of Marriage Law Number 1 of 1974, especially Article 39 concerning Divorce, must be revitalized by Islamic law, namely First, this requirement requires the incorporation of taqshisul qadha, Second, reinterpretation, Third, new policies from the government. Fourth, improvements in supporting various aspects of BP4 in optimizing its role.




Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap ketidakefektifan kepemimpinan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan atau biasa disebut BP4, dengan mengusulkan atau menghadirkan solusi segera kepada pihak pasangan suami istri yang bersengketa dan mengkaji serta mengeksplorasi potensi penyelesaian yang dapat meningkatkan efektivitas BP4 dalam kapasitasnya sebagai mediator dalam konteks pencegahan perceraian. Misi BP4 Kepenghuluan mencakup mediasi sebagai sarana untuk mencegah perceraian. Namun efektivitas penerapannya di berbagai daerah dalam mencegah perceraian masih terbatas. Metode penelitian ini dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptifanalitis kritis. Kajian ini secara mendalam membahas tentang cara dan metode yang digunakan untuk memperdalam konsep pemahaman hukum publik untuk mengakses layanan advokasi bagi masyarakat khususnya pasangan suami istri. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas BP4 Kepenghuluan sebagai bantuan advokasi bagi pasangan suami istri diberbagai daerah saat ini dalam menjalankan fungsinya terganggu karena berbagai faktor penghambat seperti faktor internal seperti kekurangan personel dan mediator bersertifikat, serta faktor eksternal antara lain belum adanya peraturan pemerintah baik berupa undang-undang maupun peraturan, sehingga belum optimal dalam menjalankan tugasnya. Maka usulan penyelesaian tersebut antara lain mengharuskan pengaturan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, khususnya Pasal 39 tentang Perceraian, harus dilakukan revitalisasi hukum islam yakni Pertama, Persyaratan ini mengharuskan penggabungan taqshisul qadha, Kedua, penafsiran ulang, Ketiga, kebijakan baru dari pemerintah. Keempat, Peningkatan dalam menunjang berbagai aspek di BP4 dalam mengoptimalkan perannya tersebut.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

02-Jan-2025

Date.Issue :

14-Oct-2024

Date.Publish :

14-Oct-2024

Date.PublishOnline :

14-Oct-2024



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0