Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap ketidakefektifan kepemimpinan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan atau biasa disebut BP4, dengan mengusulkan atau menghadirkan solusi segera kepada pihak pasangan suami istri yang bersengketa dan mengkaji serta mengeksplorasi potensi penyelesaian yang dapat meningkatkan efektivitas BP4 dalam kapasitasnya sebagai mediator dalam konteks pencegahan perceraian. Misi BP4 Kepenghuluan mencakup mediasi sebagai sarana untuk mencegah perceraian. Namun efektivitas penerapannya di berbagai daerah dalam mencegah perceraian masih terbatas. Metode penelitian ini dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptifanalitis kritis. Kajian ini secara mendalam membahas tentang cara dan metode yang digunakan untuk memperdalam konsep pemahaman hukum publik untuk mengakses layanan advokasi bagi masyarakat khususnya pasangan suami istri. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas BP4 Kepenghuluan sebagai bantuan advokasi bagi pasangan suami istri diberbagai daerah saat ini dalam menjalankan fungsinya terganggu karena berbagai faktor penghambat seperti faktor internal seperti kekurangan personel dan mediator bersertifikat, serta faktor eksternal antara lain belum adanya peraturan pemerintah baik berupa undang-undang maupun peraturan, sehingga belum optimal dalam menjalankan tugasnya. Maka usulan penyelesaian tersebut antara lain mengharuskan pengaturan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, khususnya Pasal 39 tentang Perceraian, harus dilakukan revitalisasi hukum islam yakni Pertama, Persyaratan ini mengharuskan penggabungan taqshisul qadha, Kedua, penafsiran ulang, Ketiga, kebijakan baru dari pemerintah. Keempat, Peningkatan dalam menunjang berbagai aspek di BP4 dalam mengoptimalkan perannya tersebut.