Abstract
Indonesia sebagai negara hukum didalamnya semua orang tentu memiliki hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Semua dipandang sama baik dalam kedudukan dan pangkat (equality before the law), Penegakan hukum atau rechtstoepassing, rechtshandhaving, law enforcement, application adalah bagian dari proses pembuatan hukum yang ada di dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan terhadap Justice Collaborator, Untuk mengetahui kedudukan pelaku tindak pidana Narkotika dengan status Justice Collaborator. Usaha penegakan hukum pidana adalah salah satunya dengan penanggulangan kejahatan seperti tindak pidana narkotika. Masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia pada umumnya saat ini dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat semakin maraknya pemakaian secara tidak sah bermacam-macam narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, pendekan hukum yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konseptual, Pengaturan terhadap Justice Collaborator terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Penerapan UU terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika sebagai Justice Collaborator dengan pertimbangan status terdakwa sebagai Justice Collaborator.