6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JJ - Journal Juridisch - Vol. 1 Issue. 2 (2023)

Kedudukan Justice Collaborator Sebagai Upaya Pengungkapan Fakta Hukum Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Siti Fatimah, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin,



Abstract

Indonesia as a state of law, all people have the same rights and position before the law (equality before the law). Law enforcement (rechtshandhaving) is a part of the law-making process in society. The objective of this study is to determine the position of narcotics offenders with justice collaborator status. One of the efforts to enforce criminal law is countermeasure against narcotics crime. Indonesian society and even the world community in general are currently faced with a very concerning situation due to the increasingly widespread illegal use of various narcotics. This research used normative legal research methods, through statutory legal approaches and conceptual approaches. Arrangements for justice collaborators are contained in Law Number 13 of 2006 in conjunction with Law Number 31 of 2014 concerning Witness Protection, Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 4 of 2011 concerning the treatment of whistleblowers and witnesses who cooperate (justice collaborators) in certain criminal cases. The application of the Law to the perpetrator of narcotics crime as a justice collaborator with consideration of the defendant's status as a Justice collaborator.

Indonesia sebagai negara hukum didalamnya semua orang tentu memiliki hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Semua dipandang sama baik dalam kedudukan dan pangkat (equality before the law), Penegakan hukum atau rechtstoepassing, rechtshandhaving, law enforcement, application adalah bagian dari proses pembuatan hukum yang ada di dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan terhadap Justice Collaborator, Untuk mengetahui kedudukan pelaku tindak pidana Narkotika dengan status Justice Collaborator. Usaha penegakan hukum pidana adalah salah satunya dengan penanggulangan kejahatan seperti tindak pidana narkotika. Masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia pada umumnya saat ini dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat semakin maraknya pemakaian secara tidak sah bermacam-macam narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, pendekan hukum yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konseptual, Pengaturan terhadap Justice Collaborator terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Penerapan UU terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika sebagai Justice Collaborator dengan pertimbangan status terdakwa sebagai Justice Collaborator.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2987-6559

Date.Create Crossref:

14-Apr-2025

Date.Issue :

25-Nov-2023

Date.Publish :

25-Nov-2023

Date.PublishOnline :

25-Nov-2023



PDF File :

Resource :

Open

License :