Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penyidikan terhadap perkara tindak pidana anak melalui restorative justice di Polda Jawa Tengah. Pentingnya penyelesaian perkara yang ramah dan adil bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Pengalihan perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi dapat dilaksanakan apabila ancaman pidananya di bawah 7 (tujuh) tahun; dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis sosiologis. Hasil penelitian proses diversi anak pada Polda Jawa Tengah melibatkan pengalihan perkara dari pengadilan pidana ke proses musyawarah untuk mencapai keseimbangan dan memulihkan keadaan. Mediator dalam musyawarah dapat berupa tokoh masyarakat yang dipercaya atau kepala sekolah atau guru. Aturan standar diperlukan untuk perlakuan non-formal terhadap kasus anak yang berkonflik dengan hukum untuk membatasi praktik negatif dalam sistem peradilan. Diversi dilakukan untuk mencapai kesejahteraan bagi anak, khususnya terhadap kejahatan anak, dan untuk mencegah terjadinya residivis.