Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor dalam penulisan akta lahir di dinas dan pecatatan sipil yang termasuk kedalam kategori maladministrasi, serta untuk mengetahu implementasi perubahan akta lahir yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Negeri.Pelayanan publik yang baik adalah hak dan juga harapan setiap warga negara dan penduduk. Terutama untuk menerapkan konsep good governance di Indonesia maka salah satu pilihan strategis adalah melalui penyelenggaraan pelayanan publik guna membentuk tata kelola pemerintahan yang baikAkta kelahiran merupakan tanda bukti kelahiran secara sah dan diakui oleh negara kepada seorang anak yang baru saja dilahirkan maka sebab itu dalam pencatatan harus sesuai dengan catatan yang diberikan awal oleh bidan karena dampak yang dialamai jika terjadi kesalahan pencatatan akta kelahiran dapat menggurangi hak kepada seorang anak faktor kesalahan dalam pencatatan akta kelahiran sering kita jumpai biasanya faktor kesalahan dalam pengetikan yang sering terjadi. Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis sosiologis adalah pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Data yang disajikan dalam penelitian ini adalah data bahan hukum yang berupa bahan hukum primer dan bahan sekuder. Kesimpulan dari penelitian ini disebabkan oleh salah ketik atau human error yang berdampak kepada sang anak dikemudian hari, faktor-faktor tersebut paling dominan dan sering terjadi yang dilakukan oleh pegawai. Implementasi perubahan akta kelahiran dapat dilakukan namun hanya yang bersifat redaksional saja kesalahan dalam pencatatan seperti nama, tanggal dan tahun saja, perubahan akata kelahiran dapat dilakukan secara langsung bila belum mencapai setahun jika akta tersebut sudah bertahun-tahun dan akan dilakukan perubahan maka harus adanya keputusan dari pengadilan negeri dan memenuhi syarat yang harus di tetapkan.
Kata kunci: