Abstract
Keywords: Land Rights; Proof Of Ownership; Public Awareness
Tujuan penulisan ini, yaitu untuk mengetahui kesadaran masyarakat terhadap bukti kepemilikan hak atas tanah di Dukuh Sawahan dan faktor apa yang menghambat kesadaran masyarakat tersebut serta bagaimana solusinya. Jenis penelitian ini yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer dan didukung data sekunder. Analisis data yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif. Adapun hasil pembahasan dalam penelitian ini, yaitu masyarakat belum mengetahui mengenai jenis-jenis hak atas tanah dan isi dari sertipikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, adanya pemahaman bahwa sertipikat dan SPPT merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah padahal hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Perda Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan serta PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, masyarakat menerima keberadaan sertipikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat selain SPPT, serta dari segi tindakan hukum masyarakat yang memiliki sertipikat dapat dikatakan sedikit. Sementara itu, terdapat tiga faktor penghambat kesadaran masyarakat, yaitu tidak ada sosialisasi, mahalnya biaya pembuatan dan pemecahan bidang tanah yang bersetipikat, dan persepsi yang berkembang di masyarakat. Adapun solusi dari hambatan tersebut, yaitu sosialisasi secara masif, pembukaan tabungan dalam kegiatan rutinan, dan konsultan hukum.
Kata kunci: Bukti Kepemilikan; Hak Atas Tanah; Kesadaran Masyarakat