<p>Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang tentang pentingnya kepemilikan sertipikat tanah sebagai bukti hak atas tanah. Melalui sosialisasi dan penyuluhan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai manfaat dan prosedur pembuatan sertipikat tanah. Selain itu, diupayakan pula peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah untuk menghindari konflik dan masalah hukum di masa depan. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertipikat tanah sebagai dokumen legal yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.</p>