Pengaturan Perjanjian Kerja Harian (PKH) di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan diundangkannya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Artikel ini menganalisis perubahan pengaturan hak-hak pekerja PKH dengan meninjaunya menggunakan teori keadilan dan menganalisis berdasarkan teori interpretasi. Dengan menggunakan statute approach dan historical approach, artikel ini menghasilkan kesimpulan: PKH mengalami perubahan paling signifikan pada PP No. 35 Tahun 2021 dimana PKH secara tegas disebutkan sebagai salah satu jenis PKWT namun tidak semua hak pekerja PKWT dapat secara mudah dimiliki oleh pekerja PKH. Ditinjau dari teori keadilan John Rawls, pengaturan PKH di Indonesia saat ini belum memberikan keadilan. Berdasarkan teori interpretasi gramatikal dengan pendekatan contextualism, hak-hak pekerja PKH seharusnya sama dengan pekerja PKWT pada umumnya, namun berdasarkan teori interpretasi sistematis, pekerja PKH berpotensi kehilangan haknya. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang utuh mengenai hak-hak pekerja PKH dengan mengutamakan sudut pandang keadilan.