+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
ALETHEA - Jurnal Ilmu Hukum ALETHEA - Vol. 5 Issue. 1 (2022)

ASAS KEADILAN BERKONTRAK JUAL BELI INTERNASIONAL DALAM KASUS SENGKETA MARINA BAY

Milthon Herman Laturette, Tri Budiyono,



Abstract

Kajian ini hendak memberikan anotasi terhadap pertimbangan Arbiter dalam memutus sengketa Marina Bay antara PT. Asia Mandiri Lines yang berkedudukan di Indonesia sebagai pembeli selanjutnya pada proses arbitrase disebut sebagai pemohon/claimant dan Marina Bay Shipping B.V. sebagai penjual selanjutnya pada proses arbitrase disebut sebagai pihak termohon/respondent. Sengketa ini terjadi karena adanya cacat tersembunyi pada objek jual beli kapal yang tidak diungkapkan oleh penjual sehingga menjadi dalil oleh pembeli untuk dibawa ke Arbitrase. Arbiter yang memutus sengketa ini menyatakan menolak klaim pembeli atas kerugian yang dialami. Hal ini dianggap tidak adil karena putusan Arbiter tidak mempertimbangkan prinsip keadilan dalam berkontrak terkait keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Seharusnya Arbiter yang memeriksa perkara a quo mengkaji secara komprehensif fakta hukum dan kebenaran yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang dihasilkan dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi para pihak yang bersengketa.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2723-2301

EISSN :

2723-2298

Date.Create Crossref:

29-Jun-2022

Date.Issue :

21-Jun-2022

Date.Publish :

21-Jun-2022

Date.PublishOnline :

21-Jun-2022



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0