+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
JRH - Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum - Vol. 6 Issue. 2 (2022)

KEPASTIAN HUKUM KASASI PERKARA TATA USAHA NEGARA YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT DAERAH

Yohanes Pattinasarany,



Abstract

Tidak semua putusan pengadilan judex factie terkait perkara tata usaha negara dapat dilakukan kasasi. Pembatasan kasasi diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Diatur bahwa perkara tata usaha negara yang dikecualikan untuk dilakukan upaya hukum kasasi adalah perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Akan tetapi terdapat Putusan MA No. 174 K/TUN/2013 yang objek gugatannya adalah Keputusan Walikota tentang Pengesahan Kepala Desa, dan Putusan MA No. 288 K/TUN/2020 yang objek gugatannya adalah Keputusan Bupati tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri (Kepala Desa Adat). Kedua putusan kasasi tersebut termasuk kategori perkara tata usaha negara yang dibatasi untuk dilakukan upaya hukum kasasi, karena objek gugatan yaitu keputusan bupati dan walikota yang berkedudukan sebagai pejabat daerah, dan jangkauan dari keputusan bupati dan walikota tersebut hanya berlaku di daerah yang bersangkutan, tidak berlaku di daerah lain. Putusan kasasi kedua perkara dimaksud tidak memberikan kepastian hukum terhadap pembatasan kasasi perkara tata usaha negara. Selain itu, dapat menimbulkan akibat hukum menghilangkan pelaksanaan pembatasan kasasi perkara tata usaha negara dan membuka peluang bagi pihak lain untuk melakukan kasasi meskipun objek gugatannya dikeluarkan oleh pejabat daerah serta jangkauan keberlakuannya hanya di daerah.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2541-4984

EISSN :

2541-5417

Date.Create Crossref:

13-Jun-2022

Date.Issue :

08-Jun-2022

Date.Publish :

08-Jun-2022

Date.PublishOnline :

08-Jun-2022



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0