Tulisan ini adalah miniatur dari skripsi penulis. Penelitian ini membahas tentang anak yang berhadapan dengan hukum dalam perspektif keadilan bermartabat. Analisis dalam penelitian ini bersifat kualitatif. Tulisan ini menemukan hasil bahwa hakim menemukan hukumnya melalui sarana yang tidak dapat ditinggalkan dalam aktifitasnya yaitu melakukan putusan hakim. Dengan demikian putusan hakim Nomor 435/Pid.B/2014/PN Rap adalah suatu wujud konkrit dari penemuan hukum, yang dalam perspektif teori Keadilan Bermartabat hanya dapat ditemukan dalam jiwa bangsa (Volksgeist). Yang dimaksud dengan jiwa bangsa yaitu rumusan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Dalam hal ini hakim menemukan hukumnya yaitu menemukan hukum tentang makna dari anak yang berhadapan dengan hukum.