6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
ALETHEA - Jurnal Ilmu Hukum ALETHEA - Vol. 4 Issue. 1 (2020)

PENGESAMPINGAN PASAL 1266 DAN PASAL 1267 KUHPERDATA DALAM PERJANJIAN KARTU KREDIT

Meila Fatma Herryiani, Marihot Janpieter Hutajulu,



Abstract

Tulisan ini membahas tentang klausula dalam perjanjian baku pembuatan kartu kredit yang mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Mengandung makna dalam hal terjadinya wanprestasi atau tidak terpenuhinya isi perjanjian oleh salah satu pihak, maka pembatalan suatu perjanjian tidak perlu melalui proses permohonan batal ke pengadilan melainkan dapat hanya berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah diperbolehkan mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata dalam perjanjian kartu kredit. Penulis berpendapat bahwa Pasal tersebut tidak boleh diperkecualikan. Pengecualian akan berakibat pada berkurangnya perlindungan bagi pengguna kartu kredit.  Asas keadilan perlu dijunjung tinggi dalam kaitannya dengan perjanjian sehingga diharapkan terjadi keseimbangan posisi antara pihak debitur dan kreditur sebagai penerbit kartu kredit.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2723-2301

EISSN :

2723-2298

Date.Create Crossref:

09-May-2022

Date.Issue :

16-Dec-2020

Date.Publish :

16-Dec-2020

Date.PublishOnline :

16-Dec-2020



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0