Layanan keprotokolan merupakan bagian dari tata admistratif perkantoran yang difungsikan untuk mengatur kegiatan-kegiatan dan acara pejabat tinggi negara baik di Kementerian negara maupun Lembaga negara, yang dimaksudkan untuk mewujudkan kelancaran pelayanan pimpinan sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP) yang ada. Dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, layanan keprotokolan yang diberlakukan berbeda dengan yang biasa digunakan di era sebelum pandemi terjadi di Negara Indonesia. Seiring diberlakukannya protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya persebaran virus Covid-19 maka layanan protokol bagi para pimpinan tinggi negara maupun pejabat kementerian setara eselon I juga berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan mengevaluasi hambatan-hambatan layanan keprotokolan yang terjadi selama era pandemi ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dan metode fenomenologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama terjadi pandemi Covid-19, banyak sekali hambatan-hambatan yang terjadi dalam layanan keprotokolan dan dengan manajemen pengaturan dan pemahaman yang baik maka layanan keprotokolan masih tetap bisa maksimal diberikan kepada pimpinan.